Bintan (Vnews.click) – Sejumlah awak media mendapatkan tindakan pelarangan tidak berdasar saat hendak meliput rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bintan bersama PT Ciomas dan PT Indojaya Agrinusa yang merupakan anak perusahaan Japfa grup, Senin (8/7/2024) siang.
Saat hendak menaiki tangga menuju ruang RDP di kantor DPRD Bintan, salah seorang staf DPRD sempat bertanya kepada awak media yang hendak meliput, lalu mengungkapkan bahwa ada larangan untuk meliput agenda rapat tersebut.
“Media tidak boleh naik atas bang,” kata salah satu staf DPRD Bintan kepada awak media.
Sementara itu, saat sejumlah awak media memastikan aturan terkait larangan tersebut kepada Ketua Komisi I DPRD Bintan, Asrihawadi mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan media memasuki ruangan rapat tersebut.
“Saya tidak tahu ada larangan itu, kalau dari awal saya tahu, pasti rekan-rekan media disilakan naik untuk meliput. Seharusnya staf bersangkutan melaporkan dan menanyakan kepada saya bahwa ada rekan-rekan media,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan, Harjo Waluyo menyayangkan larangan yang dilakukan oleh staf DPRD Bintan yang tidak berdasar dalam melarang wartawan saat melakukan peliputan pada RDP yang digelar DPRD.
“Kalaupun ada aturan dari daerah, kita lihat aturan tertinggi, yaitu aturan dewan pers,” ungkapnya.
Harjo menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi sehingga jurnalis dilarang untuk melakukan peliputan.
“Ujung-ujungnya kita berasumsi dan mempertanyakan informasi yang harusnya terbuka, seolah sengaja ditutup-tutupi,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

