Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan mengamankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah jalan raya Busung.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi mengatakan bahwa aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian melalui kegiatan Jumat Curhat, sehingga tim gabungan dari Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara langsung turun ke lapangan guna melalukan tindakan pencegahan secara intensif, Sabtu (6/7/2024) dini hari.
Menurutnya tim gabungan melakukan pembubaran dan penangkapan aksi balap liar dari dua arah jalan yang berbeda, untuk personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan,” kata Kapolsek, Senin (8/7/2024).
Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Bintan untuk diamankan dan dilakukan penilangan.
Saat dilakukan pendataan, seluruh kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan. Selain itu, dari total delapan pengemudi yang diamankan petugas, terdapat 3 orang berstatus pelajar.
Kapolsek turut mengingatkan kepada orangtua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah, akan diberitahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah,” ungkap AKP Monang.
Ia turut menyampaikan bahwa balap liar jadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nyawa pengendara.
Kegiatan itu juga sangat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat sekitar maupun pengguna jalan raya lainnya.
“Kami berkomitmen memberantas aksi balap liar dengan melakukan patroli gabungan di wilayah hukum Polres Bintan,” kata Monang.
Sementara, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi mengatakan kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan ditindak dengan penilangan.
Demikian pula dengan sepeda motornya, akan ditahan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai batas maksimal 30 hari. Sepeda motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank.
“Untuk nominal denda tilang sesuai aturan, maksimal sebesar Rp2,5 juta,” tegasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

