TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai lebih dari 8,5 kilogram di dua tempat berbeda.
Pengungkapan ini sampaikan pada pelaksanaan Konferensi Pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan MH, Kamis (20/02) tadi siang.

Sabu seberat 8,5 kilogram ini berhasil diamankan dengan 2 lokasi yang berbeda. Lokasi pertama dengan tersangka insial AR laki-laki berusia 33 tahun beralamat di Jalan Depati Amir Kota Pangkal Pinang.
Berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Minggu (09/02) melalui pihak Lion Parcel bahwa ada paket mencurigakan yang diduga Narkotika dan langsung menuju kantor Lion Parcel di Km. 9 Tanjungpinang. Paket berupa dua kardus tersebut kemudian dibuka dan ditemukan di salah satu kardus, tepatnya di bawah tumpukan makanan ringan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan alamat penerima kiriman di Jalan Fatmawati Gabek Gang Gabus Kota Pangkal Pinang.
Selanjutnya pada hari Rabu (12/02) tim dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan Control Delivery dan Undercover yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat dan diterima tersangka AR yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Adapun berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut 1.500 (seribu lima ratus) gram atau 1,5 kg.
Kemudian lokasi kedua dengan tersangka RDW laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kota Batam. Pengkupan ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis (13/02), adanya kapal speed yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Batam.
Tim Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi yaitu di Plantar II Tanjungpinang dan mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Batam. Tim pun melakukan Control Delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Batam dan melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke Jalan Botania Batam. Setelah tiba di sebuah rumah tersangka, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial RDW dan penggeledahan yang ditemukan 7 paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 gram atau 7 kg. Dirumah tersangka, polisi juga menemukan alat hisap sabu dan timbangan.
Dari pengakuan RDW, barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi DPO. Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan MH menyampaikan bahwa total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 8,5 kg. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika.
Iqbal juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masih adanya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar. Untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika.(Sud/rilis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

