Tanjungpinang (Vnews.click) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya mengatakan Satgas PASTI memiliki tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal, khususnya di sektor keuangan.
“Pemberantasan praktik keuangan ilegal dimaksud, misalnya pinjaman online atau pinjol,” kata Sinar Dananjaya, Jumat (27/6/2025).
Sinar memaparkan sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, OJK Kepri telah menerima sekitar 80 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, ada sekitar 10 ribu entitas pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir.
Menurutnya OJK Kepri telah menyediakan layanan chatbot dan platform pengaduan seperti OJK OHSC, yang memudahkan masyarakat melaporkan modus kejahatan keuangan, termasuk scam, phishing, dan transfer salah rekening.
“Jika terbukti bersalah, rekening pelaku bisa diblokir dan dana korban diupayakan untuk kembali,” ungkapnya.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan aktivitas keuangan ilegal tidak hanya merugikan korban secara ekonomi, tetapi ikut menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ansar berharap Satgas PASTI dapat memberantas aktivitas keuangan ilegal yang korbannya adalah masyarakat.
Ia pun mendorong Satgas PASTI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak ke dalam aktivitas keuangan ilegal.
“Kami siap kolaborasi dengan Satgas PASTI guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kepri,” ucap Ansar.
Keanggotaan Satgas PASTI di Kepri meliputi Kantor OJK, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, lalu Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Agama, ditambah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, dan Badan Intelijen Negara Daerah. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

