Tanjungpinang (Vnews.click) – Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang mengingatkan pelaku usaha tidak menjual beras melebihi harga eceran tertinggi (HET), karena berisiko sanksi pencabutan izin usaha dari pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET, akan diberikan sosialisasi dan dilanjutkan dengan teguran oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) apabila masih dilakukan.
“Bila teguran itu tidak diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin usaha oleh Dinas Perizinan. Jika ditemukan pelanggaran berat, seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan yang tidak sesuai isi, akan dilakukan penindakan pidana,” kata AKP Agung, Kamis (13/11/2025).
Agung menyebut Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras turun langsung ke pengecer dan retail modern untuk melakukan pengecekan harga beras.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan penjualan beras baik jenis premium maupun medium, sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.100 per kilogram untuk beras medium.
Tiga lokasi menjadi sasaran pengecekan, yakni Toko Pasti Jaya di Jalan Gambir, Toko Mitra Sembada di Jalan D. I. Panjaitan, dan Swalayan Pinang Lestari di Jl. D. I. Panjaitan.
Dari hasil pemantauan di sejumlah toko dan swalayan, kata Agung, harga beras premium dan medium di wilayah Tanjungpinang masih di bawah HET.
“Kami mengecek sekaligus memastikan tak ada pedagang atau distributor menjual beras di atas HET, termasuk memberikan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tetap mengikuti aturan harga yang berlaku,” ujarnya.
AKP Agung menambahkan kegiatan pengecekan harga beras berlangsung tertib dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari para konsumen yang menyambut baik langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan harga di pasaran. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

