HUKUM KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 4 tersangka kasus penadah hasil curian kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang, mendapatkan penyelesaian perkara lewat restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka tidak ditahan, namun diberikan hukuman sosial.

Keempat ersangka tersebut masing-masing bernama Deviroyda Hutapea, Zulkarnain Harahap, Eka Mulyarwatiwi dan Punia Manurung. 

Mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana, karena nekat menadah sepeda motor hasil curian.

“Tersangka menerima motor curian, lalu dijual dan hasilnya dibagi-bagi bersama,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka diberikan RJ untuk mendukung penerapan KUHP terbaru.

Sebagai gantinya, para tersangka itu diberikan hukuman sosial, yang harus dijalankan selama lebih kurang dua bulan.

Nantinya, 4 tersangka ini akan diberikan hukuman membersihkan masjid, menyapu sampah di jalanan hingga ikut bertani dengan dinas terkait.

“Jika mereka tidak patuh. Bisa dicabut surat keputusan RJ nya, semuanya sudah tertuang dalam perjanjian,” tambahnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri menyampaikan para tersangka akan diberikan pelatihan.

“Akan kita carikan pelatihan menjahit, memasak dan lain-lain. Jadi mereka bisa lebih mandiri,” tuturnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *