TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Satgas covid-19 provinsi Kepri melarang masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang keramaian, misalnya kegiatan pesta kembang api.
Ketua harian Satgas covid-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kelas terbaru covid 19 yang disebabkan adanya kegiatan kerumunan masyarakat.
Kendati demikian Satgas Covid tetap memperbolehkan Masyarakat khususnya umat Kristiani yang melaksanakan ibadah natal di gereja asal mematuhi protokol kesehatan mulai dari pembatasan jumlah Jemaah memakai masker menjaga jarak serta mencuci tangan. hal tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah lainnya yang ingin menyambut tahun baru dengan cara doa atau dzikir bersama.
“Pesta-pesta karena itu menghindari menghindari kerumunan jadi kita harapkan bisa menyurati seluruh masjid seluruh tempat tempat ibadah kegiatan wisata dan keramaian pedomani protokol kesehatan dan diusahakan tidak ada kegiatan-kegiatan seperti tempat hiburan karena itu mengundang keramaian yang sifatnya mengundang keramaian hindari” ucap Tengku Said Arif Fadillah.
Arif juga menambahkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan TNI Polri akan siaga di titik-titik keramaian sebagai upaya mencegah kegiatan keramaian dalam menyambut pergantian tahun baru 2021,(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

