Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kepulauan Riau (Kepri) merivisi hasil perolehan suara sah calon legislatif (Caleg) DPRD terpilih, khususnya daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan revisi tersebut dilakukan karena ada kesalahan input data perolehan suara sah terhadap caleg terpilih dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024).
“Makanya, hari ini kami gelar kembali rapat pleno terbuka perubahan perolehan suara sah untuk dapil Natuna dan Anambas,” kata Indrawan usai rapat pleno di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024).
Indrawan menyebut perolehan suara sah caleg DPRD Kepri terpilih di dapil VII merupakan gabungan suara antara Natuna dan Anambas.
Perolehan suara sah tersebut sudah ditetapkan melalui rekapitulasi suara yang digelar KPU Kepri sebelumnya, dan telah dituangkan ke dalam dokumen D hasil penghitungan suara Pemilu tingkat provinsi.
“Pada rapat pleno sebelumnya, perolehan suara sah dapil VII yang diinput hanya Natuna, sementara Anambas belum dimasukkan,” ujar Indrawan.
Lanjut Indrawan menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan perubahan perolehan suara sah caleg DPRD terpilih dapil Kepri VII untuk Natuna dan Anambas.
Perubahan dimaksud antara lain caleg terpilih Marzuki dari Gerindra yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 5.600 suara sah, setelah ditambah suara Anambas menjadi 6.500 suara.
Kemudian, caleg terpilih Mustamin dari Golkar yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 8.543 suara sah, setelah ditambah suara anambas menjadi 9.776 suara
Terakhir, caleg terpilih Daeng Amhar dari PAN yang pada keputusan sebelumnya memperoleh 7.116 suara sah, setelah ditambah suara Anambas menjadi 7.521 suara.
“Dari dapil VII, total ada tiga kursi untuk DPRD Kepri. Yang berubah cuma perolehan suara sah, kalau nama caleg terpilih tetap sama dengan keputusan sebelumnya,” ucap Indrawan.
Indrawan menambahkan bahwa perubahan perolehan suara sah caleg DPRD Kepri terpilih untuk dapil VII sudah disahkan secara satu-kesatuan dengan perolehan suara sah caleg terpilih dari enam dapil lainnya. Perubahan ini turut disaksikan oleh Bawaslu Kepri hingga partai politik peserta Pemilu 2024.
“Untuk enam dapil DPRD Kepri lainnya tak ada masalah, karena perolehan suara sah caleh terpilih sudah sesuau dengan D hasil,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

