HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk bersih dari praktik ilegal dengan menggelar ikrar bersama pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba (Halinar) di dalam Rutan.

Kegiatan ini digelar di Lapangan Utama Rutan Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan diawali dengan pengucapan ikrar yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Kelas I Tanjungpinang, mulai dari jajaran pejabat struktural hingga staf dan regu pengamanan.

Ikrar tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dari praktik-praktik terlarang.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, mengatakan, dalam isi ikrar, seluruh pegawai menyatakan tekad kuat untuk mewujudkan Rutan Kelas I Tanjungpinang yang zero dari Handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Selain itu, pegawai juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan Halinar, serta menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Ini adalah komitmen nyata kami untuk memberantas peredaran narkotika, penggunaan handphone ilegal, serta pungutan liar di dalam rutan,” katanya.

Tidak hanya itu, seluruh jajaran juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Sebagai bentuk keseriusan, pegawai juga menyatakan kesediaan menerima teguran, sanksi, hingga proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan banner Ikrar Komitmen secara simbolis yang dimulai oleh pejabat struktural, kemudian diikuti oleh seluruh pegawai staf kantor dan regu pengamanan sebagai wujud nyata dukungan terhadap komitmen yang telah diikrarkan. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *