KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri resmi mengubah jadwal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya diterapkan setiap Jumat, kini kebijakan tersebut dipindahkan menjadi setiap hari Rabu.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan pada 21 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut mulai efektif diberlakukan pada 22 April 2026.

“Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti menjadi Rabu dan mulai berlaku pada 22 April 2026,” ujar Hendri, Rabu (22/4/2026).

Hendri menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan menjaga ritme kerja pegawai agar tetap optimal sepanjang pekan. Menurutnya, pemilihan hari Rabu dinilai lebih ideal karena berada di tengah minggu kerja.

Ia menilai, penerapan WFH di hari Rabu memberikan jeda kerja yang proporsional tanpa terlalu dekat dengan akhir pekan. Berbeda dengan sebelumnya, ketika WFH dilakukan pada Jumat yang langsung berlanjut ke hari libur Sabtu dan Minggu.

“WFH pada hari Rabu dinilai lebih efektif karena jedanya tidak terlalu panjang dibandingkan jika dilakukan pada Jumat yang berdekatan dengan libur akhir pekan,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan WFH di pertengahan minggu juga dinilai mampu menjaga kolaborasi tim kerja. Pasalnya, pegawai tetap memiliki kesempatan untuk bertemu dan berkoordinasi secara langsung di awal dan akhir pekan kerja.

Hendri juga menambahkan bahwa secara umum, aktivitas kantor biasanya dimulai pada hari Senin dengan agenda rapat koordinasi, sementara hari Jumat dimanfaatkan untuk evaluasi atau koreksi hasil pekerjaan.

“Seluruh ketentuan WFH tetap mengacu pada surat edaran gubernur sebelumnya,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan WFH ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. Dengan bekerja dari rumah, konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat ditekan dan dihitung secara nyata. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *