Vnews.click, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan eksekusi perkara pidana dengan menggelar pemusnahan barang bukti massal.
Langkah ini diambil terhadap puluhan perkara yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tujuh hingga delapan bulan.
“Untuk periode Agustus 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 77 perkara yang barang buktinya kami eksekusi hari ini,” ujar Rusmin di sela-sela kegiatan, Rabu (22/4/2026).
Dari total 77 perkara tersebut, potret kriminalitas di wilayah Bintan masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika, yakni sebanyak 55 perkara.
Sementara itu, 22 perkara sisanya merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai karakteristik barang bukti.
Narkotika jenis sabu seberat 101 gram dihancurkan menggunakan alat pelumat (blender) dan dilarutkan dalam air guna memastikan zat adiktif tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Di sisi lain, barang bukti berupa ganja, pakaian, serta alat kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.
”Pemusnahan barang bukti secara berkala bukan sekadar seremoni hukum, melainkan instrumen vital dalam manajemen risiko di tubuh institusi penegak hukum,” ujar Rusmin.
Secara investigatif, penumpukan barang bukti, terutama narkotika di gudang penyimpanan, memiliki kerawanan tinggi terhadap potensi penggelapan atau penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Langkah Kejari Bintan melakukan pemusnahan setiap 7-8 bulan sekali merupakan bentuk transparansi publik. Hal ini bertujuan untukmemutus rantai penyalahgunaan, memastikan barang bukti yang telah disita negara tidak bocor kembali ke pasar gelap.
Hal ini menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pelaksana putusan pengadilan (eksekutor) yang tuntas.
Sebanyak 55 dari 77 perkara dalam periode 8 bulan terakhir menunjukkan bahwa Bintan masih berada dalam zona merah peredaran gelap narkoba. Data ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memperkuat fungsi preventif di tingkat akar rumput.
”Pemusnahan ini menjadi pesan kuat bagi publik bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bintan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir proses hukum,” tegas Kajari Bintan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

