Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma. Foto: dokumen Biro Pemberitaan Parlemen.
DPR RI KRIMINAL POLITIK

VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyikapi skandal manipulasi presensi yang diduga melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. 

Kasus di Pemkab Brebes tersebut menurut politikus PDI Perjuangan itu, terkait dengan pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Disiplin dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya, di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi presensi tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ilegal absensi yang ditawarkan pihak luar atau peretas.

Menurutnya, oknum ASN hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.

Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.

Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil sejumlah langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Aparatur sipil negara yang menerima tambahan penghasilan pegawai secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” tegasnya.

Bupati Brebes Paramitha menambahkan, praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *