VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendukung aktivis buruh dan pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak.
Hal itu dikatakan Hinca terkait dengan adanya aksi para advokat agraria yang tengah memperjuangkan hak terhadap tanah yang ditinggalinya.
“Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali,” kata Hinca.
Demikian dikatakan Hinca, saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, dalam banyak kasus, aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana.
“Tindakan yang mereka dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkan hak,” tegas Hinca.
Dijelaskannya, berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan. Selain itu, syarat penahanan juga disebut menjadi lebih ketat.
Namun, lanjutnya, masih ada aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.
“Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidak-adilan yang sempurna, intinya jangan cepat-cepat memutuskan tersangka gunakan dasar KUHAP yang baru,” pungkasnya.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

