Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, Andreas Eddy Susetyo. Foto: dokumen Biro Pemberitaan Parlemen.
DPR RI EKONOMI POLITIK

VNews.click, Surabaya – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK dinilai sebagai instrumen vital untuk membentengi perekonomian nasional dari ketidakpastian global.

Demikian dikatakan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis, (2/4/2026).

Menurut Andreas, tujuan utama dari perancangan RUU P2SK adalah untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik, yang pada akhirnya akan bermuara pada terjaganya stabilitas sekaligus menumbuhkan perekonomian nasional.

“Intinya kan di situ. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi geopolitik global saat ini yang penuh dengan tekanan,” kata Andreas Eddy Susetyo.

Anggota Komisi XI DPR RI menjelaskan, dalam menghadapi tekanan ekonomi global, aspek kredibilitas kebijakan fiskal negara sangat penting untuk dijaga.

Setidaknya, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, ada tiga isu utama yang menjadi perhatian DPR RI terkait pengelolaan keuangan negara saat ini.

Pertama, terkait anggaran. Pemerintah dituntut untuk konsisten menjalankan instrumen kebijakan fiskal secara disiplin, salah satunya dengan komitmen mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di angka maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kedua, kualitas dan arah belanja negara. “Apakah belanja yang dilakukan oleh pemerintah itu merupakan belanja produktif yang benar-benar bisa meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat? Ini yang terus kita evaluasi,” ungkapnya.

Ketiga, batasan tegas antara otoritas fiskal dan moneter. Andreas menggarisbawahi kekhawatiran terkait dominasi kebijakan.

Ia menegaskan, kebijakan fiskal yang ekspansif tidak boleh sampai mendominasi atau bahkan memengaruhi independensi kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia.

Dikatakan Andreas, substansi dari RUU P2SK diharapkan mampu menjawab ketiga tantangan tersebut, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh.

Salah satu target utama dari regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini adalah mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) di Indonesia.

“Di situlah sebetulnya harapan besar dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini didesain untuk memperkuat ekonomi kita, terutama berfokus pada pendalaman pasar keuangan. Sehingga, kalau pasar keuangan kita sudah dalam dan kuat, maka goncangan atau sentimen negatif terhadap ekonomi yang berasal dari luar negeri relatif tidak akan memberikan dampak yang terlalu besar,” pungkasnya.[Fas-VNews.click]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *