Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono. Foto: dokumen Biro Pemberitaan Parlemen.
DPR RI POLITIK

VNews.click, Palu – Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, meminta komitmen pemerintah daerah atau Pemda menggunakan data statistik dan sumber daya manusianya sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Hal itu dikatakan Juliyatmono dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).

Dikatakannya, belum semua kepala daerah memiliki perhatian serius terhadap pentingnya penguasaan statistik dalam perencanaan pembangunan.

“Komitmen pemerintah daerah harus kita dorong. Belum semua daerah memiliki SDM yang kuat di bidang statistik, padahal ini sangat penting untuk pengambilan kebijakan,” kata Juliyatmono.

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mendorong daerah mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk menempuh pendidikan statistik, termasuk di lembaga pendidikan vokasi seperti politeknik statistik, dengan dukungan pembiayaan dari anggaran daerah.

“Kalau tiap kabupaten dan kota menyiapkan SDM statistik yang baik, maka akan terbentuk rasa kepemilikan terhadap data dan memudahkan kolaborasi dengan BPS,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas data statistik, terutama agar tidak terpengaruh kepentingan daerah tertentu yang merasa dirugikan oleh hasil data.

“Saya khawatir kalau data dianggap merugikan daerah, objektivitasnya bisa terganggu. Karena itu harus dibangun kepercayaan dan komitmen bersama,” ujarnya.

Juliyatmono menambahkan, penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Statistik menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pihak terlibat dalam penyediaan data yang akurat dan kredibel.

Dikatakannya, Komisi X DPR RI menargetkan RUU Statistik dapat menjadi landasan sebelum pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, sehingga proses pendataan berjalan lebih baik dan menghasilkan data yang berkualitas.

“Kita berharap sensus ekonomi ke depan tidak sekadar cepat, tetapi lebih kredibel karena didukung oleh landasan undang-undang yang kuat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *