Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengumpulkan Rp1,4 miliar dana retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sepanjang tahun 2025.
“Capaian itu sudah melebihi dari target Rp1,2 miliar untuk tahun 2025,” kata Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, Selasa (21/10/2025).
Diky menyebut retribusi TKA di Kepri masih didominasi dari penggunaan TKA oleh perusahaan di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, dua kawasan industri yang mempekerjakan pekerja asing terbesar di provinsi tersebut.
Pemprov Kepri hanya berwenang memungut retribusi bagi TKA yang bekerja di dua kabupaten/kota berbeda, misalnya Batam dan Tanjungpinang.
“Kalau TKA kerja di Batam saja, otomatis retribusinya masuk ke Pemkot Batam,” ungkap Diky.
Dia menyampaikan retribusi itu dipungut pada saat perusahaan menggunakan TKA baru serta perpanjangan izin penggunaan TKA di Kepri, dengan besaran biaya yang harus dibayar sekitar 102 dolar AS per orang (TKA) setiap bulannya.
Dicky melanjutkan hasil pungutan retribusi pekerja asing itu diperuntukkan untuk menggelar pelatihan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dan terserap pasar kerja, khususnya di Kepri.
“Tahun ini, banyak pelatihan yang digelar Disnakertrans Kepri guna meningkatkan skill pekerja kita, seperti mengelas, scaffholding hingga menjahit,” ungkap Diky. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

