Vnews.click, Bintan – Dunia penyedia jasa internet (ISP) di Kabupaten Bintan tengah diguncang isu miring yang melampaui batas kompetisi sehat.
Dugaan sabotase fisik terhadap infrastruktur Barelang Group di Kampung Rawa Bangun yang menyeret oknum karyawan Indihome bukan sekadar masalah kabel putus, melainkan sinyal bahaya bagi iklim investasi dan kenyamanan pelanggan di wilayah tersebut.
Jawaban manajemen Indihome pada awak media ini lewat handphon seluler via watshApp Ironi Jawaban “Tidak Tahu” Tanggapan dari pihak manajemen Indihome yang menyebutkan bahwa oknum lapangan “tidak tahu kabel tersebut masih aktif” memicu skeptisisme publik.
Advokasi Barelang Group, Suherman, S.H. secara gamblang mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari manajemen mengarah pada satu titik, pengrusakan yang disengaja.
Ia menilai, tindakan ini memicu spekulasi liar mengenai cara-cara kotor dalam memenangkan pasar di wilayah Toapaya Selatan.
”Kami mendapat laporan bahwa kabel internet Barelang dirusak. Indikasi keterlibatan oknum karyawan kompetitor sangat kuat. Ini bukan sekadar gangguan teknis, tapi diduga kuat adalah persaingan bisnis yang sudah keluar jalur,” tegas Suherman, Jumat (10/4/2026).
Lanjut Suherman. Secara teknis dan profesional. Standar Operasional (SOP), Setiap teknisi ISP dibekali keahlian untuk membedakan infrastruktur milik sendiri dengan milik kompetitor.
Dan logika lapangan untuk memutus kabel tanpa verifikasi status adalah tindakan ceroboh yang sulit diterima dalam industri teknologi informasi yang presisi.
Secara legalitas ketidaktahuan tidak menghapus unsur pelanggaran hukum jika terjadi kerusakan pada properti milik pihak lain.
Konsumen sebagai korban terbesar dibali perseteruan dua raksasa ini, ada hak konsumen yang terabaikan. Ketika kabel dirusak, akses informasi terputus.
“Dalam era digital, pemutusan jaringan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai hambatan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi, yang dampaknya bisa merembet ke sektor ekonomi dan pendidikan masyarakat setempat,” ungkap Suherman.
Urgensi penegakan Hukum dan Regulasi merupakan langkah Barelang Group untuk menggodok jalur hukum adalah langkah krusial demi memberi efek jera.
Jika tindakan “premanisme bisnis” ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka akan tercipta preseden buruk di mana perusakan infrastruktur dianggap sebagai cara instan memenangkan pasar.
Sportivitas usaha di Bintan akan runtuh, beralih dari adu kualitas layanan menjadi adu kekuatan fisik di lapangan.
Persaingan bisnis seharusnya memacu inovasi harga dan kecepatan, bukan pengrusakan aset. Pernyataan “membantu perbaikan” dari pihak terduga pelaku memang terlihat kooperatif, namun tidak menghapus dugaan motif persaingan tidak sehat yang mendasarinya. Tegas Suherman.
“Masyarakat menunggu keberanian komitmen korporasi dalam menjaga etika profesi di level akar rumput,” ujarnya.
Suherman menjelaskan analisis hukum singkat bahwa tindakan perusakan kabel secara sengaja dapat dijerat dengan Pasal 521 Ayat (1) UU 1/2023 KUHP tentang perusakan properti milik orang lain.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait larangan gangguan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang memiliki konsekuensi pidana serius. (Rais)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

