Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh keluyuran, selama penerapan kebijakan Work Form Home (WFH) atau kerja dari rumah.
“WFH bukan libur kerja, tapi hanya peralihan kerja dari kantor ke rumah,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, Jumat (10/4/2026).
Luki menyebut saat WFH, ASN tetap wajib absensi secara daring, lalu membuat laporan kinerja dan dikirim via daring, serta tidak boleh meninggalkan rumah selama jam dinas berlangsung.
Ia menegaskan bagi ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja, misalnya jalan-jalan ka mal atau nongkrong di kedai kopi, terancam dikenai sanksi disiplin.
“ASN WFH tetap kita awasi melalui sistem elektronik,” ujarnya.
Luki melanjutkan tidak semua ASN Pemprov Kepri yang melaksanakan WFH, namun sebagian tetap masuk ke kantor, terutama ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Dinas Perizinan, hingga BPBD.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, seperti Kepala OPD, tetap masuk kerja ke kantor.
“Termasuk pejabat yang ditugaskan pimpinan untuk masuk ke kantor, tentu tidak terkena WFH,” ungkap Luki.
Ia menambahkan kebijakan WFH ASN Pemprov Kepri mulai berlaku Jumat, 1 April 2026 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800/29/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Kepri yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
SE tersebut menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN lebih efektif dan efisien.
Ia menyampaikan tujuan utama WFH, yakni untuk efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara ril. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

