Tanjungpinang (Vnews.click) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka DN (38) di sebuah taman depan kantor pajak tanjungpinang, Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan ini, tersangka DN melakukan 43 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap korban HA (57).
Adegan demi adegan diperagakan tersangka secara berurutan, yaitu dimulai pada saat pertemuan tersangka dan korban di kawasan Tepi Laut, hingga korban dianiaya sampai meninggal di taman depan kantor Pajak Tanjungpinang.
“Total ada 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka, pada enam lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan.
Menurutnya rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti tindakan apa saja yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, bahwa korban mengalami berkali-kali tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya tubuh korban melemah dan meninggal di tempat.
“Jadi di adegan ke 27, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa setelah mengalami kekerasan, seperti dipukul menggunakan kayu dan batu, hingga mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DN (38).
Jasad korban sebelumnya, ditemukan dalam kondisi tanpa busana di sebuah taman di Jalan Diponegoro, sekitar komplek kantor Pajak Tanjungpinang, pada selasa (31/10/2023) lalu.
Dari hasil visum dan autopsi tim dokter rumah sakit, penyebab korban meninggal dunia lantaran kekerasan, akibat benda tumpul, hingga bagian kepala korban alami trauma. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

