Tanjungpinang (Vnews.click) – Samsat bersama Satuan lalu lintas Polresta Tanjungpinang menggelar razia kendaraan bermotor di km 9 pada, Selasa (19/7/2022).
Pada razia ini terfokus kepada kendaraan yang tidak taat pajak, serta pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor.
“Hari ini didapati sekitar 20 kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring,” ujar Kepala UPTD PPD SAMSAT Tanjungpinang, M. Hanafiah.
“Untuk itu kendaraan yang membayar pajak di tempat, terkumpul sekitar Rp17 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidia Astuty menyampaikan ada 30 pengendara yang dikenakan sanksi tilang, lantaran tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
“Ada sekitar 30 kendaraan diberi sanksi tilang dan didominasi kendaraan roda dua,” pungkasnya.(Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

