Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam parang masing-masing berinisial Av (32) dan Ws (33).
“Iya betul, kedua pelaku ditangkap pagi tadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Selasa (31/1/2023).
AKO Ronny menjelaskan kedua pelaku ditangkap di wilayah berbeda, karena nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sepasang kekasih yang tengah duduk santai di pedestrian Jalan Dompak, 17 Januari 2023.
Saat itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang menghampiri dan mengancam korban menggunakan sebilah parang, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone dan dompet berisi sejumlah uang tunai.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3,3 juta. Kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang,” ungkap Ronny.
Lebih lanjut Ronny menyampaikan selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic beat dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, termasuk satu unit handphone milik korban.
Kedua pelaku terancam melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Pelaku sudah ditahan guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

