HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso secara langsung membuka dan mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Kepri Tahun 2025 dengan tema “Kejaksaan Berintegritas, Penegakan Hukum Yang Profesional Untuk Masyarakat Kepri Berkeadilan”, di Asialink Hotel Batam by Prasanthi, Senin (15/12/2025).

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menyampaikan bahwa Rakerda Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, evaluasi kinerja dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi dengan Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum serta dalam rangka penyusunan kebutuhan riil anggaran untuk Tahun Anggaran 2027.

“Kita memiliki tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Kajati.

Melalui rapat kerja ini, ia berharap semua jajarannya dapat bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja yang telah dilakukan, serta mendiskusikan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan terutama dalam hal penanganan kasus-kasus besar, pengawasan terhadap kebijakan daerah, maupun peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sinergi yang solid sangat diperlukan agar bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan hukum dan kemajuan daerah.

“Saya selaku pimpinan senantiasa akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja yang telah saudara-saudara perbuat, baik mengenai tugas dan fungsi, tugas direktif presiden, program prioritas nasional, maupun rencana aksi nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi jajarannya atas capaian kinerja diantaranya bidang Pembinaan atas capaian nilai Akuntabilitas Kinerja tahun 2025 yang naik menjadi 89,30 (predikat A). Ini menunjukkan disiplin, komitmen, dan kerja keras seluruh jajaran.

Ia juga mengapresiasi Bidang Pidsus atas pencapaian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar pada 2025.

Kemudian  apresiasi untuk bidang Pengawasan atas penyelesaian klarifikasi dan inspeksi kasus 100%. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin maupun perbuatan tercela. Pengawasan harus lebih kuat, lebih preventif, dan menjaga marwah Kejaksaan.

“Saya berharap Rakerda Tahun 2025 ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan solusi-solusi yang aplikatif, agar kita dapat terus memperkuat kinerja. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan amanah yang telah diberikan,” tutup Kajati Kepri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *