KEPRI PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Puluhan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri mendatangi kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (23/5/2025).

Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan terkait status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terhadap 473 PTK Non-ASN se-Kepri.

Salah seorang Koordinator PTK Non-ASN, Asep, menyampaikan permintaan kepada Pemprov Kepri untuk segera mencarikan solusi terhadap ratusan PTK Non-ASN tersebut, terlebih rata-rata mereka sudah mengabdi selama belasan, hingga puluhan tahun sebagai tenaga honorer.

“Total ada 473 PTK yang memang menunggu kejelasan terkait status PPPK ini. Sejauh ini kami masih disuruh menunggu oleh Pemprov Kepri,” kata Asep di Kantor Gubernur.

Selain persoalan status, para PTK non-ASN tersebut juga menuntut agar gaji yang sempat dipotong.

Dari ratusan PTK itu, terdapat 70 orang yang gajinya dipotong, dengan angka lebih kurang Rp500 ribu per orangnya.

“Kepala BKD dan Kadisdik Kepri, telah berjanji untuk segera menuntaskan persoalan status dan gaji,” ujar Asep.

Sementara itu, Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, menambahkan bahwa PTK non-ASN yang menyampaikan protes tersebut telah mengikuti seleksi tahap satu dan datanya sudah masuk dalam database BKN.

Ia menegaskan bahwa pegawai berstatus R3 bukan berarti tidak lulus dalam seleksi PPPK. Melainkan, mereka yang berstatus R3 harus menunggu optimalisasi dan menunggu selesainya seleksi PPPK tahap dua.

“Mereka ingin dilantik bersamaan dengan PPPK tahap satu, bamun proses R3 masih berlangsung. Kami meminta untuk tunggu prosesnya, aturan dari Menpan RB juga sudah terbit. Pasti mereka kami proses secepatnya,” sebutnya.

Sementara terkait pembayaran gaji, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung menjelaskan, regulasi pembayaran gaji 473 PTK Non ASN masih menunggu kebijakan pusat.

“Daerah tidak bisa menentukan. Cuman hanya menungggu waktu saja. Pada prinsipnya, pembayaran tetap akan dilakukan,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *