KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengevaluasi penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  melalui sistem presensi pegawai.

Sistem presensi berbasis digital tersebut untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan evaluasi WFH ASN dilakukan secara rutin setiap bulannya.

“Berdasarkan hasil evaluasi, Pemko Tanjungpinang tidak dapat melanjutkan WFH lagi, karena dianggap kurang efektif,” kata Lis, Jumat (19/6/2026).

Lis menyebut pihaknya akan meniadakan WFH ASN per 1 Juli 2026, karena didapati ada sekitar 78 ASN bolos kerja saat WFH atau kerja dari rumah.

“Terdapat 78 orang pegawai dari seluruh instansi Pemko Tanjungpinang yang kedapatan bolos kerja saat WFH berlangsung,” ujar Lis.

Wali Kota Lis menambahkan pihaknya juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) terkait alasan peniadaan WFH tersebut. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *