BINTAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berusia 60 tahun, akibat terlibat dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Ironinya, pelaku bernama Peng Hua itu diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri, yang masih berusia sekitar 8 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar, mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada 22 Juli 2025, setelah korban menceritakan kejadian asusila yang dialaminya kepada kakak kelasnya di sekolah.

Setelah itu, kejadian itu juga dilaporkan kepada Wali Kelas dan Kepala Sekolah.

“Selanjutnya, baru dilaporkan kepada Polsek Bintan Timur oleh orangtua korban,” kata Ipda Yofi, Senin (28/7/2025).

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan dugaan perbuatan asusila terhadap keponakannya itu sebanyak 10 kali. Lokasi kejadian itu di rumah pelaku, yang berlangsung sejak Maret 2025.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *