Bintan (Vnews.click) – Sepasang muda- mudi ditangkap Tim Macan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengatakan penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Keduanya berinisial AT (laki-laki 24 tahun) dan perempuan Ti (wanita 21 tahun) yang merupakan warga Tanjungpinang.
“Tersangka kita tangkap di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada akhir November 2024, dengan mengendarai sebuah mobil Avanza yang hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belaang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan para korban ini akan dijual sebagai pekerja asusila dengan tarif Rp300 hingga Rp600 ribu. Adapun pelaku mendapatkan fee atau komisi berkisar Rp50 hingga Rp100 Ribu.
Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

