Bintan (Vnews.click) – Seorang pemuda warga Kelurahan Kijang Kota berinisial PE (22) diamankan Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, mengatakan pelaku PE diamankan pada Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di rumah keluarga pacarnya.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor, Kijang Kota pada Minggu (20/10/24) pagi.
“Pelaku berhasil masuk setelah merusak pintu belakang rumah korban,” kata Iptu Prasojo, Senin (4/11/2024).
Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku menggasak barang berharga milik korba.mn dengan total kerugian sebesar Rp3 juta.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

