KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Bintan (Vnews.click) – Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

Penangkap pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purbowo bersama anggota di Tanjungpinang, Senin (2/1/2023).

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Nusantara yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Rabu (4/1/2023).

Adapun identitas kedua tersangka, yaitu berinisial MZ (18) dan FJ (18). Keduanya merupakan warga Tanjungpinang.

Sedangkan pemilik sepeda motor yang dicuri adalah Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas.

Modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mempersiap kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak.

Tersangka FJ bertugas memantau situasi di sekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor korban.

Setelah sepeda motor berhasil diambil, kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak. Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, lalu dijual ke penampungan besi tua.

Dari harga penjualan sepeda motor yang telah dipotong-potong tersebut, tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp800.000 dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Tutup AKP Suardi. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *