HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan media online berinisial MB.

Oknum wartawan yang diketahui beraktivitas di Kabupaten Karimun tersebut, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Tanjung Balai Karimun.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP  Wamilik Mabel, mengatakan, pelaku MB ditangkap di kawasan Jalan Bintan, Tanjungpinang, Minggu (27/9/2026).

“Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp5 juta  kepada korban (pengusaha) dari Perusahaan PT. AAP, dengan imbalan menghapus atau takedown pemberitaan,” kata AKO Wamilik, Senin (28/9/2026).

Kasat menyebut saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.

Pelaku MB telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *