KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di pasar baru Tanjungpinang, Minggu (3/7/2022).

Kejadian bermula pada hari Selasa (08/02/22), sekira pukul 17.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci, pada saat sekira pukul 03.30 WIB pelapor hendak berangkat bekerja, ia sudah tidak melihat sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp.8.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, megatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya mendatangi Polsek Bintan Utara, di mana terdapat satu tersangka dalam kasus yang sama berinisial B.

Pelaku B mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap satu unit Honda Beat warna Biru dan satu unit yamaha xeon bersama dengan rekannya J.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan J sedang berada di Jalan Malang Rapat Kabupaten Bintan.

“Kepada petugas, saat diinterogasi J mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap unit satu unit Honda Beat warna Biru Putih dan satu unit yamaha xeon bersama pelaku B yang sudah diamankan sebelumnya”, terang Kasat Reskrim, Senin (04/07/2022).

Bersama dengan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna Biru Putih di daerah Kijang Kota Baret motor Kab. Bintan.

“Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut”, jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban. (Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *