KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang oknum pengacara berinisial IK. Ia merupakan pelaku penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Barelang TV Kabel Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjungpinang, Kamis (27/5/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menyebut, kronologis kejadian penipuan tersebut adalah bermula, dari Direktur PT. Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial (KCA) memberi kuasa kepada seseorang berinisial (BJ) untuk mengurus tanah PT. GFI seluas sekitar 439 hektare lokasi di Jalan Berdikari II Kangboi, Kilometer 38, Kampung Kangboi dan Kampung Cikolek, RT 001 RW 001, Kelurahan Toapaya Utara Kec. Toapaya Kab Bintan menjadi hak guna usaha atau HGU.

Kemudian BJ, tepatnya sekira bulan Maret 2021 menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT. GFI menjadi Sertifikat HGU dan IK menyanggupinya.

“Lalu IK membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp125 miliar, sudah termasuk honor sebesar Rp50 juta,” terang  Iptu Giofany Casanova, Selasa (6/6/2023).

Selanjutnya, proposal dan RAB diserahkan kepada BJ tapi sebelum disetujui, IK meminta supaya dicairkan terlebih dulu uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena ia butuh uang pegangan.

Pada tanggal 25 Mei 2021, BJ akhirnya menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp125 juta kepada IK, dan kemudian perjanjian kerja sama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 yang ditanda tangani di Jalan Sultan Sulaiman Kantor Barelang TV Kabel Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen pada tanggal 6 Juli 2021, atau senilai Rp250 juta.

Kemudian untuk pembayaran tahap III sebesar 50 persen atau senilai Rp370 juta juga sudah dibayarkan BJ kepada IK.

Akan tetapi, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif di antaranya Pembayaran PBB.

“Permohonan keringanan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT. GFI mengalami kerugian sebesar Rp237 juta,” ujar Giofany.

Atas kejadian tersebut, BJ mengalami kerugian sebesar Rp237 juta dan melaporkan IK ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka IK.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *