Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pengurus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berinisial JK dan DM.
“Keduanya diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, Kamis (27/4/2023).
Ia mengungkapkan bahwa dua pelaku ditangkap akibat diduga mengurus keberangkatan seorang PMI asal Jember, Jawa Timur.
Kapolresta mengungkapkan kronologis penangkapan berawal dari seorang PMI berinisial YT diamankan oleh BP2MI Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (9/4/23).
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Setelah melakukan pengembangan, katanya, kepolisian kemudian menangkap dua pelaku yang diduga mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Tanjungpinang.
“Kemungkinan masih ada pelaku lain,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Dua pelaku masih diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia,” tutup Kapolresta Tanjungpinang. (Redaksi).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

