KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sepuluh kasus narkoba dengan menangkap total 12 orang tersangka selama periode 13-27 Juli 2024.

“12 tersangka terdiri dari sepuluh pria dan dua wanita,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024).

Kapolresta mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu tersebar di tiga lokasi kejadian, yaitu di Kecamatan Tanjungpinang Timur enam kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat tiga kasus, dan Kecamatan Bukit Bestari satu kasus.

Sementara total barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,44 gram dan pil ekstasi 52 butir dengan berat 18,2 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni tiga alat timbangan digital, 11 unit handphone, tujuh unit sepeda motor, serta enam buah alat isap bong.

Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka berikut barang bukti bakal diproses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” sebut Kapolresta Tanjungpinang.

Kombes Budi memastikan Polresta Tanjungpinang dan jajaran bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti BNN, kejaksaan hingga masyarakat berkomitmen memerangi kasus narkotika di pusat ibukota Provinsi Kepri tersebut.

“Dampak narkotika sangat buruk bagi generasi penerus bangsa, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *