HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyelidiki dugaan pelecehan terhadap 5 pelajar SMP, yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial R.

Dugaan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat laporan dari anaknya, mengenai dugaan tindakan asusila yang dialaminya.

Kasat Reskrim, AKP Wamilik Mabel, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat menyebut saat ini Penyidik PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, telah memeriksa 2 orang korban dan sejumlah saksi lainnya guna melengkapi proses penyelidikan.

“Namun, untuk oknum guru R yang dilaporkan dalam kasus ini belum kami periksa. Pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pada tahap selanjutnya,” kata AKP Wamilik, Selasa (18/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, oknum guru R telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di sekolah, sejak Senin, 10 Agustus 2026.

Oknum guru tersebut juga sudah ditarik ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang untuk menjalani proses dugaan pelanggaran kedisiplinan kepegawaian. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *