“Sedang dalam tahap penyelidikan kepolisian,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).
Ia menyebut sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari warga yang melapor, Humas PT PRP, hingga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Pihaknya juga telah mengambil sampel dugaan limbah B3 yang dibuang PT PRP di parit perumahan warga Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, guna dilakukan uji lab di DLH Pemprov Kepri.
“Uji lab bertujuan melihat kadar dugaan limbah B3 itu. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut Perwira Menengah Korp Bhayangkara itu belum dapat memastikan tindak lanjut penanganan perkara setelah hasil uji lab sampel diduga limbah B3 tersebut keluar.
“Polisi belum sampai ke sana. Kita lihat nanti prosesnya seperti apa usai hasil uji lab itu keluar,” katanya menegaskan.
Kapolresta Tanjungpinang turut mengimbau kepada para pengusaha supaya dapat mengelola limbah perusahaan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
Secara terpisah, Ketua RW 08 Kelurahan Air Raja Muslim Basyir mengatakan dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT PRP itu sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan ini kondisinya makin parah.
Hal ini, menurutnya, dikarenakan keberadaan diduga limbah B3 di parit perumahan warga sekitar itu, menimbulkan bau yang tidak sedap hingga menggangu kenyamanan ratusan warga.
“Kami sudah beberapa kali sampaikan protes terkait dugaan limbah B3. Tapi pihak perusahaan PT PRP sepertinya acuh tak acuh dan tak ada itikad baik untuk menanganinya,” ucap Basyir.
Oleh karenanya, lanjut dia, warga sepakat melaporkan dugaan pembuangan limbah B3 itu kepada Polresta Tanjungpinang pada Jumat 18 November 2022. (Mis)