Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 402,19 gram di ruang lobi Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan enam tersangka, terhitung sejak tanggal 11 Agustus hingga 21 September 2024.
“Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa.
Pemusanahan sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, setelah sebelumnya dilakukan pengetesan atau uji narkoba untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan sabu ini sebagai bentuk komitmen kepolisian menindak tegas kasus narkoba sekaligus menghindari dari upaya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kegiatan pemusnahan narkoba ini turut dihadiri BNN, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

