Vnews.click, Tanjungpinang – Kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Nusantara, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang yang melibat seorang WNA Tiongko dengan seorang korban dari anggota TNI, kini resmi dihentikan kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative atau restorative justice.
”Penghentian perkara merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara, serta adanya persetujuan dari pihak keluarga korban,” kata Iptu Marbun, Sabtu (23/5/2026).
Setelah seluruh administrasi kesepakatan damai rampung, pihak kepolisian akan segera mengembalikan dokumen berkendara milik WNA tersebut, tanpa adanya sanksi administrasi tambahan. Yang bersangkutan merupakan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan PT. BAI, Galang Batang, Bintan.
Adapun insiden maut ini terjadi pada Jumat (8/5/2026) pagi, di Jalan Nusantara, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang
Kecelakaan bermula saat mobil minibus yang dikemudikan WNA Tiongkok berinisial CT tersebut mencoba mendahului kendaraan lain hingga melewati garis marka jalan.
Namun dari arah berlawanan, muncul sepeda motor yang dikendarai korban MMS, sehingga tabrakan adu banteng tidak dapat terhindarkan. Akibat kejadian ini, korban tewas di tempat. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

