Tanjungpinang (Vnews.click) – Dalam rangka Operasi Pekat Tahun 2025, Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang tidak sesuai prosedur atau perizinan di wilayah Kota Tanjungpinang, pa da Senin (12/5/2025) malam.
Tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan ini atas dasar hukum UU Nomor 2 tentang Kepolisian, lalu Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, beserta Surat Perintah tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya kegiatan kepolisian tentang razia juru parkir liar di wilayah Tanjungpinang.
“Kegiatan razia jukir liar ini dalam rangka pelaksanaan operasi pekat, atas dasar hukum yang berlaku dan surat perintah kepolisian dalam melaksanakan operasi kepolisian yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Kasi Humas membeberkan, kronologi bermula pada hari Senin malam kemarin, tim gabungan Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang sebelumnya telah dipantau dan kemudian ditindaklanjuti.
“Saat proses razia dilapangan, tim gabungan mengamankan tiga orang tersangka yang sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan. Saat itu juga, mereka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilaksanakan proses pemeriksaan,” sebutnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

