KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menangkap tujuh pelaku narkoba berikut barang bukti berupa puluhan gram sabu selama empat hari berturut-turut yakni tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2021.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan berbekal dari informasi masyarakat, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
 
Penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ yang diduga menjadi pengedar sabu di jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,63 gram, Kamis (29/7).

“Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun seorang pengedar sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (4/8).

Pada hari berikutnya atau Jumat (30/7), polisi menangkap pelaku MS yang juga diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat dengan barang bukti satu paket sabu seberat 57,29 gram.

Selanjutnya Sabtu (31/7), kembali diamankan tersangka PS dan F dengan barang bukti 0,43 gram sabu. 

“Keduanya diduga pengedar sabu,” ujar Fernando.

Selanjutnya Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama berikut satu paket sabu seberat 0,32 gram.

Dari hasil pengakuan R, ternyata sabu-sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA, yang juga turut diamankan di sebuah rumah kos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti .

Penangkapan terhadap pelaku R dan LA mengiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga jadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram.

“R diduga sebagai pengedar. Sedang LA dan BA merupakan kurir narkoba,” ungkap Fernando.

Lanjut Kapolres ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, semua pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *