KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Kepolisian Resor Tanjungpinang memusnahkan kurang lebih 500 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. Kamis (19/12) tadi pagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) Hasil Kegiatan yang Ditingkatkan (HKYD) Polres Tanjungpinang jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

“Pemusnahan ini hasil operasi kita kurang lebih satu bulan terakhir dan hasilnya kurang lebih 500 botol Miras,” kata Iqbal usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2019.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 500 (lima ratus) dengan rincian miras, Arak Putih , Tuak Botol, Tuak Drigen, Beer Merk Draft, Anggur Merah ada, Anggur Putih , Topi miring, Ice Land, Newport Revolution dan Ice Vodka.

Pantauan pada saat memusnahkan terlihat Kapolres dan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul naik ke alat berat yang digunakan untuk melindas miras dalam kemasan botol.

Pemusnahan dilakukan dengan cara meletakkan barang bukti diatas terpal di lapangan dihancurkan dengan menggunakan kendaraan penggiling (tendem roller).(Sud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *