TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Sidang perkara kasus pencabulan dengan terdakwa Muhamad Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/12) kemarin. Pada siding pembacaan putusan , Ali dihukum 8 tahun penjara, karena terbukti bersalah.
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan ketua majlis hakim Guntur Kurniawan di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di mana terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman memaksa dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
βAtas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 82 ayat 1 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,β ujar Ketua Majelis Hakim.
Oleh karena itu, majlis hakim memutuskan secara musyawarah bersama anggota hakim pendamping, terdakwa di hukum selama 8 tahun penjara. Selain di hukum badan terdakwa di kenakan denda sebesar Rp100 juta atau subsidaire selama 2 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntut oleh jaksa penuntut umum Zaldy Akri dari Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara denda Rp50 juta subsidaire 3 bulan kurungan.(Sud)

