Karimun (Vnews.click) – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.048 gram, Rabu (21/8/2024).
Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024 dengan inisial tersangka ER dan MFN.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai. Dari kedua tersangka petugas mengamankan sebanyak 2.048 gram sabu yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024,” kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat memimpin pemusnahan di Mapolres Karimun.
Kapolres menjelaskan modus kedua pelaku, yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian dicampakkan di perairan Karimun.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” ujar Kapolres Karimun.
Adapun kedua tersangka ER dan MFN tersebut juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung. Pemusnahan ini dilaksanakan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan tokoh masyarakat.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah). (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

