Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial D.B (26), merupakan Tanjung Pinang yang nekat menjadi pengedar narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung Kopi yang terletak di Kampung Kolam, Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di warung kopi tersebut.
Menurut Kasat DB terlihat sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi,” kata Kasatres Narkoba di ruang kerjanya, Sabtu (2/12/2023).
Saat pengeledahan, lanjut Kasat, ditemukan barang berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, yang mana tiga paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut, dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai DB.
“Selain itu, juga ditemukan satu bundel pastik bening”, tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Di rumah tersangka, ditemukan lagi barang berupa satu unit timbangan digital warna silver yang ditemukan di atas lemari.
“Dengan demikian, kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan kasus ini masih kami kembangkan,” ungkap Iptu Sofyan.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan,” tutup Kasatres Narkoba Polres Bintan. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

