Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisal S (46) yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar.
“Iya benar, tersangka kita amankan karena diduga merugikan dana perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp8 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6/2024).
Kasat menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
Tersangka membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi sepanjang tahun 2021-2022 dengan total biaya sekitar Rp8 miliar.
“Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.
Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di Batam.
“Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

