Bintan (Vnews.click) – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Kampung Kolam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dua tersangka berinisial DM dan BS, diamankan dengan jumlah narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,29 gram.
Kasatnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali mengamankan tersangka DM di Jalan Melur, Kijang.
“Kita amankan DM bersama barang bukti sabu seberat 3,07 dan alat hisap bong di rumahnya pada tanggal 26 Februari 2024,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).
DM sudah melancarkan aksinya selama tiga hingga empat tahun di wilayah Kota Kijang, Kabupaten Bintan.
“Sudah lama dia mengedarkan sabu, dan sasarannya di sekitaran tempat hiburan malam,” jelasnya.
Setelah itu, Satres Narkoba Polres Bintan juga mengamankan kasus yang sama dengan tersangka berinisial BS dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram pada tanggal 29 Februari 2024 di Jalan Nusantara Km 20, Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Tersangka BS memesan sabu kepada MD dengan niat ingin mengedarkan dan menjualnya kembali.
Atas perbuatanya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UUD RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

