Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepri, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian togel jenis siejie di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Rabu (5/4/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial JM (49) tahun dan AW (56) tahun.
“Keduanya merupakan warga Kecamatan Bintan Utara,” Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, Kamis (6/4/2023).
Ia mengungkapkan kedua pelaku berhasil diamankan setelah menerima imformasi dari masyarakat adanya perjudian jenis togel/sijie di daerah Desa Lancang Kuning.
Selanjutnya tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan didapati pelaku JM yang berperan sebagai bandar dan langsung amankan beserta barang bukti berupa satu buah buku catatan rekapan permainan judi jenis sijie, jertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, uang pembayaran pasangan nomor, dan satu unit handphone milik JM yang di TKP rumah pelaku.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku MJ,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan para pelaku judi sijie diamankan sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari Omoperasi kepolisian yang sedang berjalan, yaitu Operasi Pekat Seligi 2023.
Ia berharap upaya yang telah dilakukan kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan, Harapnya.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo tutut menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum, khususnya tentang perjudian agar sesegera mungkin melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan dengan harapan wilayah Kabupaten Bintan bebas dari tindak pidana perjudian, terlebih jika adanya oknum khususnya anggota Polri yang membackup akan ditindak tegas. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

