BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 4 pelaku kasus tindak pidana narkotika berinisial MS (33), MT (37), MN (36), dan AZ (48) dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024.

Adapun total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,32 gram sabu-sabu dan 7,58 gram ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS pada tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Saat penangkapan dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan RW setempat, ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 gram yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok sampoerna mentol.

Selanjutnya, penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya di Kecamatan Telok Sebong. Dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya, tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 gram yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.

Untuik tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, serta membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam bentuk apapun guna menciptakan Kabupaten Bintan bebas dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *