Bintan (Vnews.click) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan akhirnya menghadiri panggilan kedua Polres Bintan, Selasa (2/4/2024).
Kedatangan Hasan di kantor Polres Bintan sebagai saksi atas tumpang tindihnya kasus surat tanah di Sei Lekop, Kabupaten Bintan, pada saat ia masih menjabat sebagai Camat Sei Lekop pada tahun 2014-2016.
Hasan mengenakan setelan kemeja putih diperiksa selama kurang lebih 7 jam di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan, mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.
“Tadi sudah memberikan keterangan, ada sekitar 30-an pertanyaan. Kasus ini bukan pemalsuan tapi tumpang tindih. Namun, karena ada terbit surat lagi, makanya mungkin di anggap pemalsuan,” terangnya.
Hasan mengutarakan bahwa kembalinya kasus ini di ranah hukum lantaran ada kesepakatan yang belum terselesaikan antara pemilik tanah PT Exspasindo yang masih alashak, serta terdapat 14 surat pada lahan.
“Semua kawasan Exspasindo itu alashak, dan ada 14 surat karena sudah dipindah-pindah, untuk luasnya sekitar 1,6 hektare,” tutup Hasan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

