Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (7/5/2024) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda mengatakan kedua orang tersangka berinisial B dan MR tersebut sebelumnya hadir ke Mapolres Bintan, Senin 6 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Dari hasil pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara bahwa kedua tersangka itu telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan,” kata AKP Marganda, Rabu (8/5/2024).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah, yaitu tersangka B, MR serta H yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Untuk pemanggilan tersangka H yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, kita harus menyurati Kemendagri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri, sampai dengan tanggal 3 Juni 2024.
Pihaknya berharap segera mendapat jawaban dari Kemendagri dapat diterima secepatnya, karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan.
“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya. Selanjutnya, berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

