Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), melimpahkan dua tersangka penambang pasir illegal berinisial AM (51) dan ST als M (48) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang ditangkap pada kamis (9/3/2023).
“Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan. Selanjutnya, kedua tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, Kamis (11/5/202).
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, buah cangkul, pipa paralon, dua unit truk/lori, dan uang Rp520.000, serta barang bukti lainnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori.
“Lalu pasir dijual seharga Rp450.000 per truk lori,” ungkapnya.
Keduanya tertangkap tangan daat sedang malakukan penambangan, sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan oleh personel Satreskrim Polres Bintan.
Dari hasil penyidikan terungkap tersangka melakukan penambangan sejak bulan Februari 2023 lalu. Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang pertambangan mineral dan batubara, menambang minerba secara ilegal (tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

